ShoutMix chat widget

Kamis, 06 Oktober 2011

Bersuci dengan Tayammum







Sesungguhnya agama Islam ini adalah agama yang mudah. Allah Ta’ala tidaklah menghendaki kesulitan bagi para hamba-Nya. Allah Ta’ala berfirman yang artinya, “Dan Dia (Allah) tidaklah sekali-kali menjadikan untuk kalian suatu kesempitan dalam agama.” (QS. Al Hajj: 78)


Rasulullah shollAllahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya agama ini (Islam) adalah mudah, tidaklah seseorang mempersulit agama ini kecuali terkalahkan.” (HR. Bukhori dan Muslim)

Salah satu bentuk kemudahan dalam Islam ini adalah diperbolehkan bagi seseorang yang hendak melaksanakan sholat untuk bertayammum dengan tanah yang suci ketika dia tidak mendapatkan air untuk berwudhu.

Apa yang Dimaksud dengan Tayammum?

Tayammum secara bahasa artinya menyengaja. Adapun menurut istilah syar’i adalah mengambil tanah yang suci untuk mengusap muka dan tangan dengan niat menghilangkan hadats karena tidak mendapatkan air atau berhalangan menggunakan air. (Lihat buku Thaharah Nabi, Tuntunan Bersuci Lengkap (terjemahan), karya Syaikh Said bin Ali bin wahf Qathani, Hal: 137).


Syarat-syarat diperbolehkan bertayamum :
  1. Terdapat halangan atau tidak mampu untuk menggunakan air dalam bersuci disebabkan perjalanan jauh atau sakit.
    Bagi orang yang sedang melakukan perjalanan jauh ia menghadapi salah satu dari empat kondisi berikut ini dalam masalah air. 
    Kondisi pertama
    : Dia meyakini bahwa di tempat dia berada dan sekitarnya tidak mungkin dijumpai air, seperti ketika berada di tengah-tengah padang pasir. Dalam kondisi seperti ini dia boleh langsung bertayammum apabila sudah waktunya bersuci atau menghilangkan hadats tanpa perlu mencari air terlebih dahulu karena akan sia-sia apabila berusaha mencari air.
    Kondisi kedua: Kemungkinan (diduga) terdapat air di sekitar dia berada, dalam hal ini dia wajib mencarinya apabila sudah waktunya untuk bersuci, karena tayammum dilakukan hanya dalam kondisi darurat, dan tidak terjadi darurat kecuali jika tidak ditemukan air.
    Kondisi ketiga: Meyakini adanya air di sekitar dia berada. Dalam hal ini terdapat tiga tingkatan kemungkinan: Tingkatan kemungkinan pertama: Terdapat air pada jarak di mana banyak orang yang datang untuk mencari kayu bakar, rumput, atau menggembala hewan ternak mereka. Letak sumber airnya pada jarak yang jika ditempuh tidak menyebabkan keluar dari waktu sholat. Dalam kondisi seperti ini dia wajib mendatangi sumber air tersebut dan menggunakannya untuk bersuci dan tidak boleh bertayammum. Tingkatan kemungkinan kedua: Letak sumber air jauh dari tempat dia berada dengan jarak yang kalau dia mendatanginya akan selesai waktu sholat. Dalam hal ini dia boleh bertayammum karena dia termasuk orang yang sedang tidak mampu menggunakan air untuk bersuci. Tingkatan kemungkinan ketiga: Keberadaan air di antara dua tingkatan kemungkinan tersebut di atas yaitu terdapat air pada jarak lebih jauh daripada tempat banyak orang mencari rumput atau menggembala hewan ternak namun tidak sampai pada jarak jauh yang kalau dia mendatanginya akan selesai waktu sholat. Dalam hal ini dia boleh bertayammum karena termasuk orang yang tidak mampu mendapatkan air untuk bersuci sedangkan untuk mendapatkannya akan menambah kesulitan (masyaqqat).
    Kondisi keempat
    : Terdapat air pada jarak dekat dengan orang yang akan bersuci akan tetapi terdapat halangan untuk memperolehnya seperti terlalu banyak orang yang akan mengambil air itu sedangkan untuk mendapatkannya harus menggunakan alat, dan alat yang tersedia hanya satu buah, atau tempat mengambil air hanya bisa dimasuki oleh seorang saja sehingga kalau menanti giliran mendapatkan air akan selesai waktu sholat, maka dalam kondisi seperti ini dibolehkan bertayammum karena keberadaan air seperti tidak ada.
    Adapun sakit yang membolehkan bertayammum terbagi kepada tiga bagian:
    Pertama, si pasien khawatir dengan berwudhu akan mengakibatkan kematian, atau mengakibatkan cacat permanen pada salah satu anggota tubuhnya atau hilangnya fungsi salah satu anggota tubuhnya. Termasuk dibolehkan bertayammum sekalipun sakit yang dideritanya tidak mengkhawatirkan namun jika dia berwudhu akan mengakibatkan timbul penyakit yang mengkhawatirkan.
    Kedua, si pasien khawatir jika bersuci dengan menggunakan air akan menghambat kesembuhan penyakitnya atau rasa sakitnya akan bertambah yang dia duga tidak mampu menanggungnya sekalipun tidak menghambat kesembuhannya, atau akan  menimbulkan cacat yang mencolok pada kulit seperti menghitamnya kulit pada anggota yang biasa nampak dalam kesehariannya seperti muka dan anggota lainnya.
    Ketiga, penggunaan air dalam bersuci akan meninggalkan bekas luka yang tidak mencolok seperti bekas cacar atau menimbulkan sedikit hitam pada kulit atau mengakibatkan cacat kulit pada anggota yang tidak biasa nampak dalam kesehariannya atau ada penyakit yang jika terkena air tidak akan mengakibatkan hal-hal yang membolehkan tayammum seperti tersebut di atas sekalipun ada rasa sakit yang masih bisa ditanggungnya atau rasa dingin saja, atau panas saja, maka dalam hal ini dia tidak dibolehkan bertayammum.
    Dalam hal penentuan boleh tidaknya bertayammum karena sakit si pasien boleh mengandalkan pengetahuannya terhadap penyakit dirinya jika dia termasuk orang yang memahami kondisi dirinya sendiri. Atau dia meminta nasehat seorang dokter muslim yang berpengalaman dan bebas dari sifat-sifat kefasikan.

  2. Syarat kedua untuk dibolehkan bertayammum ialah sudah masuknya waktu sholat yang akan dikerjakannya. Karena tayammum adalah pengganti bersuci atau wudhu dalam keadaan darurat. Sedangkan darurat itu belum muncul sebelum masuk waktu sholat.
  3. Pencarian air, karena tayammum dibolehkan jika diketahui tidak ada air. Ketiadaan air itu baru diketahui apabila sudah dilakukan pencarian. Pencarian air disyaratkan setelah masuk waktu sholat karena saat itulah munculnya kebutuhan untuk bersuci. Pencarian air ini boleh dilakukan oleh orang yang membutuhkannya langsung atau memerintahkan orang lain yang dipercaya untuk mencarinya. Cara mencari air ialah dengan memeriksa keberadaannya di antara anggota rombongan perjalanannya, karena kemungkinan ada di antara mereka sedangkan ia tidak menyadarinya. Apabila tidak dijumpai di antara rombongannya maka ia melepaskan pandangannya ke kanan, ke kiri, ke depan, dan ke belakang, khususnya ke tempat di mana terdapat pohon-pohon atau tempat mondar-mandirnya burung. Hal ini tentunya jika dia sedang berada jauh dari wilayah hunian.  Apabila air tidak ditemukan di sekitar dia berada atau di tempat lain yang diduga terdapat air pada jarak yang bisa dijangkau sebelum selesai waktu sholat namun ada seseorang yang bersedia meminjamkannya untuk keperluan berwudhu atau mandi maka pinjaman tersebut wajib diterima. Bahkan jika air untuk keperluan berwudhu dan mandi hanya bisa didapat dengan cara membelinya maka pembelian itu wajib dilakukan kecuali jika uangnya sangat dibutuhkan untuk kebutuhan perjalanannya atau harga air itu melebihi daripada harga biasanya.
    Termasuk halangan penggunaan air dan membolehkan seseorang bertayammum ialah apabila di dekat dia  berada terdapat air akan tetapi apabila dia menghampirinya nyawanya terancam dengan adanya binatang buas di sekitar air tersebut atau diduga terjadinya tindak kejahatan yang mengancam hartanya. Atau ketika dia berada di atas perahu akan tetepi apabila dia mengambil air laut khawatir terhadapi dirinya akan terjatuh maka dalam hal ini dia dibolehkan bertayammum.
    Termasuk dibolehkan bertayammum apabila seseorang memiliki air akan tetapi sedang dibutuhkan untuk minum dirinya atau orang lain atau bahkan dibutuhkan untuk minum hewan.
  4. Syarat keempat ialah menggunakan debu/tanah yang berdebu dan tidak tercampur dengan benda-benda halus lain atau benda yang menyatu serta suci dan belum dipakai untuk bertayammum. Selain itu tanah tersebut belum berubah dari aslinya seperti tanah yang dibakar sehingga menjadi abu atau keramik yang dihaluskan.

Rukun-rukun tayammum ada  4:
Rukun Pertama  Niat. Tayammum termasuk ibadah oleh karena itu diharuskan berniat seperti sholat, wudhu, dan ibadah-ibadah lainnya. Cara niatnya ialah "saya niat tayammum untuk dibolehkan sholat wajib". Dalam hal ini tidak cukup niat "mengangkat hadats" atau niat "bersuci dari hadats" karena pada hakekatnya tayammum tidak dapat menghilangkan hadats sebagaimana wudhu. Waktu niatnya ialah ketika memulai tayammum yang ditandai dengan menepuk debu dan berniat di dalam hati sebelum mengangkat tangan dari debu untuk mengusap muka. Dalam tayammum bisa terjadi salah satu dari empat macam niat:
  1. Niatnya untuk dibolehkan melaksanakan solat wajib dan sunat sekaligus, maka dalam hal ini kedua macam solat boleh dilakukan dengan sekali tayammum baik solat sunat qobliah maupun ba'diah dan solat-solat sunat yang lain bersama dengan satu kali solat wajibnya.
  2. Niatnya untuk dibolehkan melaksanakan solat wajib saja baik solat lima waktu maupun solat yang dinadzarkan. Dalam hal ini boleh dilakukan dengan tayammum tersebut salah satu solat lima waktu dan solat nadzarnya karena sudah diniatkan, dan dibolehkan pula dengan tayammum yang sekali itu melaksanakan solat-solat sunat seperti qobliah dan ba'diah karena solat-solat sunat merupakan pengikut dari solat lima waktu.
  3. Niat tayammumnya untuk melaksanakan sesuatu yang sunat saja, seperti solat sunat maka dalam hal ini tidak boleh dilaksanakan solat wajib dengan tayammum tersebut karena solat sunat merupakan pengikut solat wajib.
  4. Niat tayammumnya untuk melaksanakan solat (tanpa ditentukan jenis solatnya apakah sunat atau wajib) maka dalam hal ini tayammum tersebut hanya dapat digunakan untuk solat sunat saja.   
Rukun kedua ialah mengusap muka, mengusap kedua tangan hingga dua siku dan tartib. Dalam mengusap muka harus menyentuh seluruh bagian muka tanpa harus mencelah-celah kulit muka yang terdapat di bawah rambut akan tetapi cukup mengusap bagian luar dari rambut yang tumbuh di muka seperti kumis, jenggot atau cambang.

Rukun ketiga ialah kedua tangan harus diusap seluruhnya dengan debu hingga kedua siku. 
Rukun keempat ialah tertib atau berurutan. Yaitu mendahulukan usapan muka daripada mengusap tangan, baik tayammum untuk menggantikan wudhu maupun tayammum untuk menggantikan mandi karena anggota tayammum itu dua macam yaitu muka dan kedua tangan.
Cara melaksanakan tayammum ialah sbb: Tepukkan kedua telapak tangan pada debu atau tanah yang mengandung debu dan niat bertayammum. Kemudian usaplah dengan kedua telapak tangan itu seluruh bagian muka. Sisa-sisa debu yang masih ada di telapak tangan dibersihkan pada tempat lain, kemudian tepuk lagi debu dengan kedua telapak tangan dan usaplah kedua tangan dari ujung jari hingga siku. Telapak tangan kiri untuk mengusap tangan kanan dan telapak tangan kanan untuk mengusap tangan kiri.  
Sunat-sunat tayammum antara lain membaca basmalah, mendahulukan tangan kanan daripada tangan kiri, dan tidak terputus dengan kegiatan lain antara mengusap muka dan mengusap tangan. Termasuk sunat-sunat tayammum menipiskan debu yang melekat di telapak tangan ketika hendak mengusap muka dan kedua tangan, menanggalkan cincin, dan menghadap kiblat ketika bertayammum, serta membaca doa setelah bertayammum seperti doa selesai berwudhu dan mandi.

Perkara-perkara yang membatalkan tayammum ada 3, yaitu:
  1. Sesuatu yang membatalkan wudhu seperti keluar sesuatu dari salah satu dua kemaluan, menyentuh kemaluan depan atau belakang dengan bagian depan telapak tangan, tidur, hilang akal karena sakit atau mabuk, dan persentuhan kulit laki dan perempuan yang bukan muhrim.
  2. Melihat air sebelum memulai sholat jika tayammumnya karena ketiadaan air dan tidak ada halangan untuk menggunakan air tersebut.
  3. Murtad.

    Akan tetapi apabila melihat airnya setelah memulai sholat maka dalam hal ini harus diperhatikan terlebih dahulu apakah sholat yang dikerjakan itu tidak perlu diulang seperti sholatnya orang yang sedang dalam perjalanan. Jika demikian sholat dan tayammumnya tidak batal karena dia sudah bertayammum dan memulai sholat yang tidak perlu diulang. Namun apabila sholatnya tidak dalam perjalanan maka meskipun sudah memulai sholat jika melihat adanya air maka tayammumnya menjadi batal demikian pula sholatnya.

0 komentar: